Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Gelar Perkara Khusus Kasus Rp120 Juta, Ferry Minta Proses SP2 Lidik Dievaluasi

Ferry Yuli Irawan Adukan SP2 Lidik ke Bagwassidik, Minta Gelar Perkara Khusus Tanpa Intervensi

Eksklusif: LA DOLCE VITA: TUKSEDO AUTO & FASHION GALA yang Harus Anda Ketahui

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Media Persada
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
Media Persada
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
You are at:Home»Nasional»Gelar Perkara Khusus Kasus Rp120 Juta, Ferry Minta Proses SP2 Lidik Dievaluasi
Nasional

Gelar Perkara Khusus Kasus Rp120 Juta, Ferry Minta Proses SP2 Lidik Dievaluasi

redaksiBy redaksiSeptember 22, 2026 5:28 pm032 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
img 20260922 wa0036
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Media Persada, JAKARTA — Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) Polda Metro Jaya menggelar perkara khusus terkait laporan dugaan penggelapan dana titipan senilai Rp120 juta, Selasa (22/9/2026).

Gelar perkara tersebut dihadiri pelapor Ferry Yuli Irawan bersama kuasa hukumnya, Dr. Singgih Tomi Gumilang, SH, MH, dari SITOMGUM Law Firm.

Kuasa hukum Ferry mengatakan forum tersebut digelar untuk mengevaluasi kembali proses penanganan laporan yang sebelumnya dihentikan pada tahap penyelidikan oleh Polres Metro Jakarta Pusat melalui Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik).

“Perkara ini sebenarnya simpel. Ada perkara utama yaitu robot trading Net89, yang korbannya mencapai ribuan, salah satunya klien kami, Pak Ferry,” kata Singgih seusai gelar perkara.

Menurut dia, persoalan yang dipersoalkan berkaitan dengan dana dalam proses perdamaian yang melibatkan sejumlah pihak.

Singgih menyebut terdapat dana Rp150 juta yang disebut diberikan pihak berinisial R kepada Ferry. Sementara pihak berinisial H disebut menyerahkan Rp30 juta.

“Jadi ada Rp120 juta yang kami pertanyakan. Itu yang kemudian kami laporkan dan akhirnya berhenti melalui SP2 Lidik yang ditangani Polres Jakarta Pusat,” ujarnya.

Gelar perkara berlangsung dalam dua sesi. Pada sesi pertama, pelapor dan terlapor menyampaikan pemaparan masing-masing yang dilanjutkan dengan tanya jawab.

Sementara sesi berikutnya membahas penanganan laporan antara Polda Metro Jaya dengan penyidik Polres Metro Jakarta Pusat.

Ferry berharap proses evaluasi dapat melihat seluruh rangkaian peristiwa dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

“Kami tidak meminta perkara ini diarahkan untuk memihak pelapor. Yang kami minta adalah gelar perkara khusus ini dilakukan secara objektif, profesional dan tidak diintervensi oleh pihak mana pun,” kata Ferry.

Ia menegaskan evaluasi tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dasar penghentian penyelidikan.

“Biarkan fakta dan alat bukti yang berbicara,” ujarnya.

Secara normatif, Pasal 33 Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 mengatur gelar perkara khusus untuk merespons pengaduan masyarakat dari pihak yang berperkara dan/atau penasihat hukumnya setelah ada perintah atasan penyidik. Ketentuan tersebut juga menyebut fungsi pengawasan, fungsi hukum Polri, dan ahli wajib diundang dalam pelaksanaannya.

Hasil gelar perkara selanjutnya menjadi bagian dari proses evaluasi internal terhadap penanganan laporan tersebut.***

Ferry Yuli Irawan Gelar Perkara Khusus Kasus Rp120 Juta Polda Metro Jaya Polres Metro Jakarta Pusat Proses SP2 Lidik
Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleFerry Yuli Irawan Adukan SP2 Lidik ke Bagwassidik, Minta Gelar Perkara Khusus Tanpa Intervensi
redaksi

Related Posts

Ferry Yuli Irawan Adukan SP2 Lidik ke Bagwassidik, Minta Gelar Perkara Khusus Tanpa Intervensi

September 20, 2026 2:05 pm

MoU SP2MI-Kemensos Masih Dikaji, Gerakan Nasional Penuntasan ATS Disiapkan

September 18, 2026 3:08 pm

Zainul Ingatkan Putusan PK MA Tak Bisa Jadi Dasar Pengosongan Tanah Warga

September 17, 2026 12:57 pm
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Manajemen Lawang Pitu Satukan Musisi Dalam Acara Anniversary Di Ulang Tahun Di Bandar Jakarta Bekasi

Juni 22, 2026 11:35 am57 Views

Foto Melva Pardede Berbaju PDI Perjuangan Viral, Tim Hukum PDIP Jakarta Utara Minta Takedown

September 1, 2026 7:17 am34 Views

Pentas Seni PAI Semarakkan Pendidikan Islam, Wali Kota Bekasi: “Jadikan Seni Sarana Menanam Nilai Mulia

Juli 17, 2026 8:15 pm33 Views
© 2026 mediapersada. Designed by mediapersada.
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.