Media Persada, JAKARTA — Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) Polda Metro Jaya menggelar perkara khusus terkait laporan dugaan penggelapan dana titipan senilai Rp120 juta, Selasa (22/9/2026).
Gelar perkara tersebut dihadiri pelapor Ferry Yuli Irawan bersama kuasa hukumnya, Dr. Singgih Tomi Gumilang, SH, MH, dari SITOMGUM Law Firm.
Kuasa hukum Ferry mengatakan forum tersebut digelar untuk mengevaluasi kembali proses penanganan laporan yang sebelumnya dihentikan pada tahap penyelidikan oleh Polres Metro Jakarta Pusat melalui Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik).
“Perkara ini sebenarnya simpel. Ada perkara utama yaitu robot trading Net89, yang korbannya mencapai ribuan, salah satunya klien kami, Pak Ferry,” kata Singgih seusai gelar perkara.
Menurut dia, persoalan yang dipersoalkan berkaitan dengan dana dalam proses perdamaian yang melibatkan sejumlah pihak.
Singgih menyebut terdapat dana Rp150 juta yang disebut diberikan pihak berinisial R kepada Ferry. Sementara pihak berinisial H disebut menyerahkan Rp30 juta.
“Jadi ada Rp120 juta yang kami pertanyakan. Itu yang kemudian kami laporkan dan akhirnya berhenti melalui SP2 Lidik yang ditangani Polres Jakarta Pusat,” ujarnya.
Gelar perkara berlangsung dalam dua sesi. Pada sesi pertama, pelapor dan terlapor menyampaikan pemaparan masing-masing yang dilanjutkan dengan tanya jawab.
Sementara sesi berikutnya membahas penanganan laporan antara Polda Metro Jaya dengan penyidik Polres Metro Jakarta Pusat.
Ferry berharap proses evaluasi dapat melihat seluruh rangkaian peristiwa dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Kami tidak meminta perkara ini diarahkan untuk memihak pelapor. Yang kami minta adalah gelar perkara khusus ini dilakukan secara objektif, profesional dan tidak diintervensi oleh pihak mana pun,” kata Ferry.
Ia menegaskan evaluasi tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dasar penghentian penyelidikan.
“Biarkan fakta dan alat bukti yang berbicara,” ujarnya.
Secara normatif, Pasal 33 Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 mengatur gelar perkara khusus untuk merespons pengaduan masyarakat dari pihak yang berperkara dan/atau penasihat hukumnya setelah ada perintah atasan penyidik. Ketentuan tersebut juga menyebut fungsi pengawasan, fungsi hukum Polri, dan ahli wajib diundang dalam pelaksanaannya.
Hasil gelar perkara selanjutnya menjadi bagian dari proses evaluasi internal terhadap penanganan laporan tersebut.***
