Media Persada, JAKARTA — Tim Advokasi dan Hukum DPC PDI Perjuangan Jakarta Utara mempersoalkan beredarnya foto Melva Pardede yang ditampilkan mengenakan pakaian beratribut PDI Perjuangan di akun Instagram @Info_Kapuk_ Sekitarnya.
Tim hukum PDIP Jakarta Utara menegaskan Melva Pardede bukan anggota maupun pengurus PDI Perjuangan. Mereka menilai penyebaran foto tersebut berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat terkait status Melva di dalam partai.
Klarifikasi tersebut disampaikan Tim Advokasi dan Hukum DPC PDI Perjuangan Jakarta Utara dalam jumpa pers di Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC PDI Perjuangan Jakarta Utara, Patra Jaya Saragih, S.H., M.H., mengatakan pihaknya perlu memberikan klarifikasi karena foto yang beredar dapat membentuk persepsi bahwa Melva Pardede merupakan bagian dari PDI Perjuangan.
“Kami pengurus DPC PDIP Jakarta Utara ingin mengklarifikasi akun Info Kapuk dan Sekitarnya yang menaruh foto Melva Pardede memakai baju PDIP. Kami tegaskan bahwa informasi itu tidak benar,” ujar Patra.

Menurut Patra, pihaknya juga menduga foto tersebut telah mengalami manipulasi digital. Ia bahkan menyebut terdapat kemungkinan gambar dibuat atau diubah menggunakan teknologi artificial intelligence (AI).
Namun, kata Patra, persoalan utama yang menjadi perhatian partai bukan semata-mata soal teknologi yang digunakan untuk memodifikasi gambar, melainkan munculnya persepsi di ruang publik mengenai status Melva Pardede.
“Melva bukan anggota dan pengurus PDIP di mana pun, termasuk di Jakarta,” tegasnya.

Atas beredarnya konten tersebut, Tim Advokasi dan Hukum PDIP Jakarta Utara meminta pengelola akun Info Kapuk dan Sekitarnya segera melakukan takedown atau menghapus foto yang dipersoalkan.
Patra mengatakan penghapusan diperlukan agar informasi yang dinilai tidak sesuai fakta tersebut tidak terus berkembang dan menimbulkan persepsi keliru mengenai hubungan Melva Pardede dengan PDI Perjuangan.
“Kami mendesak Info Kapuk dan Sekitarnya segera melakukan take down terhadap gambar itu,” katanya.
Permintaan tersebut disertai peringatan bahwa persoalan dapat berlanjut ke jalur hukum apabila konten tidak dihapus dalam batas waktu yang telah ditentukan.
Kepala Badan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat DPC PDI Perjuangan Jakarta Utara, Oktavian Banta T Tarigan, mengatakan tim hukum telah memberikan batas waktu kepada pengelola akun untuk menindaklanjuti permintaan tersebut.
“Apabila sampai batas waktu yang ditentukan pihak Info Kapuk tidak menghapus, maka pihak kami akan melakukan upaya hukum,” ujar Oktavian.
Menurut dia, langkah hukum tersebut merupakan bagian dari upaya partai menjaga nama baik serta harkat dan martabat PDI Perjuangan.
“Siapapun yang memiliki itikad buruk terhadap partai kami, menjadi hak kami melakukan laporan polisi atau upaya hukum dalam menjaga harkat dan martabat partai kami,” katanya.
Tim hukum PDIP Jakarta Utara juga menyoroti maraknya manipulasi visual di ruang digital. Perkembangan teknologi memungkinkan sebuah foto dimodifikasi atau ditempatkan dalam konteks tertentu sehingga sulit dibedakan dari gambar asli.
Mereka menilai kondisi tersebut dapat menjadi persoalan ketika foto yang telah dimanipulasi kemudian disebarluaskan tanpa verifikasi.
Sebuah gambar yang beredar luas di media sosial, menurut mereka, dapat membentuk opini publik dalam waktu singkat sebelum kebenaran informasinya diperiksa.
Karena itu, masyarakat diimbau tidak langsung mempercayai atau menyebarluaskan foto maupun informasi yang belum diketahui sumber dan kebenarannya.
Sampai konferensi pers digelar pada Senin, 31 Agustus 2026, penjelasan mengenai keberatan atas foto tersebut baru disampaikan oleh pihak DPC PDI Perjuangan Jakarta Utara.
Pengelola akun Instagram Info Kapuk dan Sekitarnya belum memberikan tanggapan yang dimuat dalam keterangan ini terkait keberatan PDIP maupun permintaan penghapusan konten.
Tim hukum PDIP Jakarta Utara menyatakan masih memberikan kesempatan kepada pengelola akun untuk menghapus konten yang dipersoalkan.
Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi sampai batas waktu yang ditentukan, tim hukum menyatakan akan mempertimbangkan laporan kepada aparat penegak hukum serta langkah hukum lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dikaitkan dengan Aksi di Depan Gedung DPR
Nama Melva Pardede sebelumnya menjadi perhatian dalam aksi unjuk rasa pada 27 Agustus 2026 di depan Gedung DPR RI.
Dalam aksi tersebut, Melva Pardede yang mengaku sebagai pengemudi ojek online disebut melontarkan narasi negatif terhadap massa Pati yang juga melakukan aksi unjuk rasa di lokasi yang sama.
Namun, persoalan yang disampaikan Tim Advokasi dan Hukum PDIP Jakarta Utara dalam konferensi pers kali ini berfokus pada foto Melva Pardede yang ditampilkan mengenakan atribut PDI Perjuangan serta klarifikasi mengenai statusnya di dalam partai.
Konferensi pers tersebut dihadiri Patra Jaya Saragih, S.H., M.H., selaku Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC PDI Perjuangan Jakarta Utara; Oktavian Banta T Tarigan, Kepala Badan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat DPC PDI Perjuangan Jakarta Utara; Anthony Lee, Bendahara Badan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat DPC PDI Perjuangan Jakarta Utara; serta Mikhael Septiano dari Badan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat Pilkada dan Pemilu DPC PDI Perjuangan Jakarta Utara.***
