Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kemensos-SP2MI Satukan Pendidikan dan Pemberdayaan Ekonomi untuk Putus Rantai Kemiskinan

Eksklusif: Polsek Pondok Gede Tanam Puluhan Pohon Produktif di Yayasan Rindang Indonesia yang Harus Anda Ketahui

Eksklusif: IHC RS Pelabuhan Jakarta Gelar Healthtalk & Pemeriksaan Kesehatan Gratis yang Harus Anda Ketahui

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Media Persada
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
Media Persada
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
You are at:Home»Terkini»Eksklusif: Kabidkum Polda Banten: Pembakaran Hutan dan Lahan Merupakan Tindak Pidana, Pelaku Akan Ditindak Tegas yang Harus Anda Ketahui
Terkini

Eksklusif: Kabidkum Polda Banten: Pembakaran Hutan dan Lahan Merupakan Tindak Pidana, Pelaku Akan Ditindak Tegas yang Harus Anda Ketahui

penulisBy penulisJuli 31, 2026 5:31 pm002 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
blas11
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Serang, Analisnews.co.id – Polda Banten terus mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dalam bentuk apa pun. Imbauan tersebut disampaikan Kabidkum Polda Banten AKBP Winarno, S.H., S.I.K. saat menjadi narasumber dalam program dialog interaktif #BincangPagi – Sapa Pagi Indonesia yang disiarkan langsung oleh Harmony Media Network pada Jumat (31/07) dengan mengangkat tema “Stop Pembakaran Hutan dan Lahan!”.Pantai & Kepulauan

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Winarno menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan dampak sangat luas, baik terhadap lingkungan maupun kehidupan masyarakat. Menurutnya, kebakaran hutan dan lahan tidak hanya menyebabkan kerusakan ekosistem, tetapi juga menimbulkan kabut asap yang mengganggu kesehatan, aktivitas masyarakat, perekonomian, hingga merusak citra bangsa. Oleh karena itu, Polda Banten mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak membuka lahan menggunakan cara dibakar.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dalam bentuk apa pun. Selain membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat, tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum yang berat. Pencegahan menjadi tanggung jawab kita bersama demi menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang,” ujar AKBP Winarno.

Lebih lanjut, AKBP Winarno menjelaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan dalam KUHP, Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Perkebunan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. Selain itu, lokasi hutan atau lahan yang terbakar akan ditetapkan dalam status quo sebagai bagian dari proses penyidikan dan tidak dapat dimanfaatkan hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Di akhir penyampaiannya, Kabidkum Polda Banten mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan dengan segera melaporkan kepada kepolisian atau instansi terkait apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran. Polda Banten menegaskan komitmennya untuk terus melakukan langkah preventif, edukatif, dan penegakan hukum secara tegas guna melindungi lingkungan serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Provinsi Banten. (Bidhumas)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleEksklusif: Berbagai Tokoh Sampaikan Apresiasi pada Peringatan HUT ke-80 Syaykh AS Panji Gumilang di Al-Zaytun yang Harus Anda Ketahui
Next Article Eksklusif: Indra Adhari Rilis ‘Rindu Seorang Ayah’, Single ke-7 di Bulan 7 Usung One Month One Song yang Harus Anda Ketahui
penulis

Related Posts

Eksklusif: Polsek Pondok Gede Tanam Puluhan Pohon Produktif di Yayasan Rindang Indonesia yang Harus Anda Ketahui

Agustus 13, 2026 12:26 pm

Eksklusif: IHC RS Pelabuhan Jakarta Gelar Healthtalk & Pemeriksaan Kesehatan Gratis yang Harus Anda Ketahui

Agustus 11, 2026 11:57 pm

Eksklusif: IHC RS Pelabuhan Jakarta Gelar Healthtalk & Pemeriksaan Kesehatan Gratis yang Harus Anda Ketahui

Agustus 11, 2026 11:12 pm
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Manajemen Lawang Pitu Satukan Musisi Dalam Acara Anniversary Di Ulang Tahun Di Bandar Jakarta Bekasi

Juni 22, 2026 11:35 am55 Views

LOMBA TRIBUTE NIKE ARDILA DI CIBERBON, ALAN YUDI BERPESAN JADILAH DIRI SENDIRI*

Agustus 10, 2026 1:12 pm45 Views

Pentas Seni PAI Semarakkan Pendidikan Islam, Wali Kota Bekasi: “Jadikan Seni Sarana Menanam Nilai Mulia

Juli 17, 2026 8:15 pm31 Views
© 2026 mediapersada. Designed by mediapersada.
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.