Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Eksklusif: Dalam “Trauma”, NADI Memilih Sendiri Sebelum Kembali Membuka Hati yang Harus Anda Ketahui

Maulid Nabi dan Milad ke-16, Rindang Indonesia Perkuat Program Sosial dan Ketahanan Pangan

Eksklusif: RANS Entertainment dan TVRI Resmi Berkolaborasi Siarkan Asian Games 2026 secara Gratis untuk Seluruh Masyarakat Indonesia yang Harus Anda Ketahui

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Media Persada
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
Media Persada
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
You are at:Home»Terkini»Eksklusif: Hoaks Menteri Agama Bolehkan Korupsi Asalkan Sesuai Syariat dan Prosedur yang Harus Anda Ketahui
Terkini

Eksklusif: Hoaks Menteri Agama Bolehkan Korupsi Asalkan Sesuai Syariat dan Prosedur yang Harus Anda Ketahui

penulisBy penulisJuli 19, 2026 11:56 am021 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
blast hoax kemenag
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta – Beredar sebuah unggahan video singkat di media sosial tiktok dengan akun @kusuma_lovers_007 yang menyebutkan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) Nasaruddin Umar menjelaskan korupsi yang dilakukan secara syariah dan prosedur yang tepat, aman.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, memastikan bahwa narasi dibolehkannya korupsi tersebut merupakan informasi palsu alias hoaks yang mencatut nama Kemenag dan Menag Nasaruddin Umar.

“Menteri Agama dan Kementerian Agama tidak pernah menyampaikan pernyataan seperti yang tercantum dan dinarasikan dalam video tersebut,” tegas Thobib di Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Thobib menambahkan, upaya pencegahan tindak pidana korupsi merupakan agenda yang terus diikhtiarkan Kemenag melalui berbagai kebijakan dan program.

“Yang paling terbaru, Kemenag bersama KPK menandatangani perpanjangan Perjanjian Kerja Sama terkait Whistleblowing System (WBS) terintegrasi,” ungkap Thobib.

Dalam kesempatan tersebut, Menag menyatakan dukungan penuh bahkan meminta KPK untuk mengawasi Kemenag secara ketat. Dengan demikian, Kemenag dapat melakukan pencegahan lebih dini daripada membiarkan pelanggaran terjadi.

Kemenag mengimbau para pihak agar tidak melakukan penyesatan informasi. Kepada masyarakat, Kemenag berharap agar selalu melakukan verifikasi informasi yang beredar di media sosial. Informasi resmi Kemenag dapat diperoleh melalui situs kemenag.go.id.

Dengan demikian, masyarakat dapat terhindar dari paparan penyebaran informasi palsu yang dapat menyesatkan.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleLengkap: Al-Zaytun Gelar Turnamen Sepak Bola Piala 307, Rayakan Milad Syekh Al-Zaytun ke-80
Next Article Eksklusif: Tim Alumni MAZ Taklukkan Tim Karyawan MAZ 5-1 di Piala 307 yang Harus Anda Ketahui
penulis

Related Posts

Eksklusif: Dalam “Trauma”, NADI Memilih Sendiri Sebelum Kembali Membuka Hati yang Harus Anda Ketahui

September 9, 2026 6:11 pm

Eksklusif: RANS Entertainment dan TVRI Resmi Berkolaborasi Siarkan Asian Games 2026 secara Gratis untuk Seluruh Masyarakat Indonesia yang Harus Anda Ketahui

September 5, 2026 7:05 am

KEBAKARAN HANGUSKAN TOKO LAUNDRY DI PONDOK RANGGON, KERUGIAN CAPAI 80 JUTA

September 3, 2026 4:04 pm
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Manajemen Lawang Pitu Satukan Musisi Dalam Acara Anniversary Di Ulang Tahun Di Bandar Jakarta Bekasi

Juni 22, 2026 11:35 am57 Views

Foto Melva Pardede Berbaju PDI Perjuangan Viral, Tim Hukum PDIP Jakarta Utara Minta Takedown

September 1, 2026 7:17 am34 Views

Pentas Seni PAI Semarakkan Pendidikan Islam, Wali Kota Bekasi: “Jadikan Seni Sarana Menanam Nilai Mulia

Juli 17, 2026 8:15 pm32 Views
© 2026 mediapersada. Designed by mediapersada.
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.