Media Persada, JAKARTA, 15 Oktober 2026 — Pelapor Ferry Yuli Irawan, S.H., M.H., meminta penyidik Polres Metro Jakarta Pusat menindaklanjuti rekomendasi Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) Polda Metro Jaya terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkannya.
Permintaan itu disampaikan setelah gelar perkara khusus pada Selasa, 22 September 2026, merekomendasikan agar penanganan perkara yang sebelumnya dihentikan dibuka dan dilanjutkan kembali.
Ferry mengajukan permohonan gelar perkara khusus melalui surat Nomor 01/Dumas-PMJ/II/2026. Permohonan tersebut berkaitan dengan laporan polisi Nomor LP/B/1010/II/2024/PMJ yang menurutnya masih menyisakan persoalan terkait rasa keadilan dan kepastian hukum.
Didampingi kuasa hukumnya, Dr. Singgih Tomi Gumilang, S.H., M.H., Ferry menyampaikan apresiasi kepada Bagwassidik Polda Metro Jaya atas pelaksanaan forum evaluasi tersebut.
Ia turut mengapresiasi Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, Dirreskrimum Kombes Pol. Dr. Iman Imanuddin, Kabag Wassidik Mihardi Mirwan, serta Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold.
Ferry menilai rekomendasi tersebut perlu diikuti penjelasan mengenai status penanganan laporan dan langkah hukum yang akan ditempuh penyidik.
“Kami percaya proses hukum yang berjalan sesuai prosedur akan menghasilkan kepastian hukum bagi semua pihak. Kami siap kooperatif dan akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas,” kata Ferry.
Ia berharap tindak lanjut dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, kejelasan mengenai perkembangan laporan penting agar pelapor memahami proses hukum yang sedang berjalan.
Ferry juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap keputusan penghentian penanganan perkara agar setiap keputusan didasarkan pada ketentuan hukum dan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Saat ini, tindak lanjut rekomendasi menjadi hal yang perlu dikonfirmasi kepada penyidik Polres Metro Jakarta Pusat. Informasi mengenai apakah proses telah dibuka kembali, tahapan yang sedang ditempuh, serta dasar hukum tindak lanjutnya diperlukan untuk memastikan perkembangan perkara tersampaikan secara akurat kepada masyarakat.
