Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Perkuat Barisan Pengabdian, Rindang Indonesia Gelar Seminar Motivasi Bersama BaitulmaalKu

Ketua Harian Kompolnas RI Arief Wicaksono Ucapkan Selamat kepada Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman

Safari Dakwah Perdana DMI Kota Bekasi, Camat Bekasi Selatan Apresiasi Kepedulian Sosial Masjid

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Media Persada
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
Media Persada
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
You are at:Home»Terkini»Eksklusif: WALHI Hadir dalam FDG bertajuk “Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Indonesia: Mengeksplorasi Strategi Pemutusan Siklus Bencana Tahunan dengan Penyelesaian Yang Berkelanjutan yang Harus Anda Ketahui
Terkini

Eksklusif: WALHI Hadir dalam FDG bertajuk “Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Indonesia: Mengeksplorasi Strategi Pemutusan Siklus Bencana Tahunan dengan Penyelesaian Yang Berkelanjutan yang Harus Anda Ketahui

penulisBy penulisSeptember 24, 2026 3:57 pm013 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
walhi 1
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

JAKARTA, 23 September 2026 – Di tengah meluasnya dampak polusi kabut asap (transboundary haze) di kawasan Asia Tenggara, HURIP gelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Indonesia: Mengeksplorasi Strategi Pemutusan Siklus Bencana Tahunan dengan Penyelesaian Yang Berkelanjutan” yang diselenggarakan oleh The Human Rights and Inclusive Policies (HURIP) Foundation di Hotel AONE, Jakarta Pusat, Rabu (23/9).

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) turut hadir dalam FDG tersebut, Menurut data yang dihimpun WALHI, sepanjang tahun 2026 luasan area terbakar diperkirakan telah melampaui 895.000 hektare yang terkonsentrasi di lima provinsi utama, dengan lebih dari 850.614 jiwa terdampak Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Angka ini mempertegas bahwa Karhutla adalah krisis ekologis yang sistematis dan kejahatan “Ekosida”, bukan sekadar bencana alam atau dampak murni fenomena El Nino yang secara alamiah hanya menyumbang 0,1% pemicu api.

Kritik terhadap lemahnya efek jera hukum bagi korporasi juga didukung oleh pandangan ahli hukum yang hadir dalam FGD tersebut. Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Maret Priyanta, S.H., M.H., menyoroti urgensi implementasi penuh dari asas Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability).

“Korporasi yang memegang Hak Guna Usaha (HGU) atau perizinan kehutanan sudah menyadari sepenuhnya risiko tinggi kebakaran di lahan mereka sejak awal beroperasi. Melalui strict liability, tanggung jawab pemulihan seharusnya berjalan langsung dan seketika tanpa perlu lagi berdebat di pengadilan mencari siapa individu yang menyalakan korek api,” jelas Prof. Maret Priyanta.

Berdasarkan temuan-temuan tersebut, WALHI mendesak pemerintah Indonesia dan negara-negara ASEAN untuk mengambil langkah konkret berikut:

1. Penegakan Hukum Lintas Batas antara Pemerintah Indonesia, Malaysia dan Singapura dan meminta pertanggungjawaban ekonomi dan hukum secara langsung dari korporasi mereka yang terbukti menyumbang titik api, termasuk mencabut sertifikasi keberlanjutan (seperti RSPO) sebagai sanksi ekonomi.

2. Pengakuan Ekosida Internasional: Mendorong pengakuan perusakan lingkungan massal di atas lahan konsesi dan gambut sebagai kejahatan Ekosida di tingkat internasional, mengingat kerusakan daya dukung lingkungan dan kesehatan manusia yang diakibatkannya bersifat lintas generasi.

3. Transparansi dan Evaluasi Perizinan: Mendesak Kementerian LHK dan Kementerian ATR/BPN untuk membuka data perusahaan pelaku Karhutla kepada publik, mengevaluasi perizinan, dan mencabut izin konsesi korporasi yang berulang kali terbakar (residivis), khususnya peninjauan ulang terhadap sekitar 5 juta hektare izin konsesi yang berisiko tinggi karena diterbitkan di atas ekosistem gambut.

Penanganan krisis transboundary haze tidak akan selesai melalui pemadaman api konvensional di hilir. WALHI menekankan perlunya perubahan model tata kelola sumber daya alam yang berhenti melakukan eksploitasi masif dan mulai menuntut akuntabilitas penuh dari pemilik modal, di mana pun negara asal mereka.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleEksklusif: WALHI gelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Indonesia: Mengeksplorasi Strategi Pemutusan Siklus Bencana Tahunan dengan Penyelesaian Yang Berkelanjutan” yang Harus Anda Ketahui
Next Article Pengajian Rutin bersamaan Ulang Tahun ke-7, keponakan, Bapak Iwan Afandhi Yusup Kembali Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak-Anak Panti Asuhan YBMI
penulis

Related Posts

Perkuat Barisan Pengabdian, Rindang Indonesia Gelar Seminar Motivasi Bersama BaitulmaalKu

Oktober 14, 2026 12:48 pm

Eksklusif: PT Astra International Tbk Kembangkan Wisata Budaya Osing di Desa Sejahtera Astra Kemiren, Banyuwangi yang Harus Anda Ketahui

Oktober 11, 2026 6:07 am

Eksklusif: Gebrakan Midnight Jakarta Band Usung Rock N’ Roll Bernyawa, Rilis “USST” yang Harus Anda Ketahui

Oktober 3, 2026 7:13 am
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Manajemen Lawang Pitu Satukan Musisi Dalam Acara Anniversary Di Ulang Tahun Di Bandar Jakarta Bekasi

Juni 22, 2026 11:35 am57 Views

Foto Melva Pardede Berbaju PDI Perjuangan Viral, Tim Hukum PDIP Jakarta Utara Minta Takedown

September 1, 2026 7:17 am35 Views

Pentas Seni PAI Semarakkan Pendidikan Islam, Wali Kota Bekasi: “Jadikan Seni Sarana Menanam Nilai Mulia

Juli 17, 2026 8:15 pm33 Views
© 2026 mediapersada. Designed by mediapersada.
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.