Media Persada, JAKARTA — Advokat Ferry Yuli Irawan mengadukan penghentian penyelidikan perkara dugaan penggelapan dana titipan Rp120 juta kepada Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) Polda Metro Jaya.
Ferry meminta pengawasan dilakukan melalui gelar perkara khusus yang dijadwalkan pada Selasa, 22 September 2026. Ia berharap forum tersebut dapat menguji kembali proses penanganan laporan secara objektif.
Perkara tersebut sebelumnya ditangani Polres Metro Jakarta Pusat sebelum dihentikan pada tahap penyelidikan melalui SP2 Lidik.
Sebagai pelapor, Ferry kemudian mengajukan pengaduan kepada Bagwassidik dan meminta gelar perkara khusus untuk memperoleh kejelasan mengenai proses penanganan perkara tersebut.
Ferry menekankan bahwa dirinya tidak meminta hasil gelar perkara diarahkan untuk kepentingan pelapor.
“Yang kami minta adalah gelar perkara khusus ini dilakukan secara objektif, profesional dan tidak diintervensi oleh pihak manapun,” kata Ferry.
Menurut dia, seluruh rangkaian penanganan perkara perlu dievaluasi, termasuk laporan awal, tahapan penyelidikan, pemeriksaan pihak terkait, alat bukti serta pertimbangan yang menjadi dasar penghentian.
Ferry mengatakan pengawasan tersebut penting agar setiap proses dapat dinilai berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga berharap Bagwassidik dapat menjalankan fungsi pengawasannya secara independen.
“Jangan sampai pelapor yang merasa dirugikan justru tidak mendapatkan ruang untuk memperoleh pemeriksaan yang objektif. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Bagwassidik untuk menilai berdasarkan fakta hukum,” ujarnya.
Ferry turut meminta perhatian pimpinan Polri terhadap pelaksanaan gelar perkara khusus tersebut. Menurutnya, perhatian tersebut diperlukan agar proses pengawasan internal dapat berjalan profesional.
“Biarkan fakta dan alat bukti yang berbicara,” tegasnya.
Ketentuan mengenai gelar perkara khusus diatur dalam Pasal 33 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Salah satu dasar pelaksanaannya adalah pengaduan masyarakat dari pihak yang berperkara dan/atau penasihat hukumnya setelah adanya perintah atasan penyidik.
Dalam pelaksanaan gelar perkara khusus, fungsi pengawasan dan fungsi hukum Polri serta ahli wajib diundang.
Bagwassidik sendiri menjalankan fungsi koordinasi dan pengawasan proses penyidikan, termasuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui supervisi, koreksi, asistensi dan pengkajian efektivitas penanganan perkara.
Ferry menyatakan akan menghormati apa pun hasil gelar perkara khusus.
“Kalau memang berdasarkan gelar perkara khusus nantinya dinilai tidak terdapat unsur pidana, kami akan menghormati,” katanya.
Namun, jika masih ditemukan fakta atau alat bukti yang memerlukan pendalaman, ia berharap proses hukum dapat dilanjutkan sesuai aturan.
Kasus tersebut berawal dari persoalan dana titipan Rp120 juta yang menjadi dasar somasi Ferry kepada MHS pada Februari 2024. Ferry mendalilkan adanya dana yang belum diserahkan kepadanya sebagai pihak yang menurutnya berhak menerima dana tersebut.
Setelah penyelidikan dihentikan, Ferry kini meminta proses tersebut dievaluasi melalui mekanisme pengawasan Bagwassidik.
