Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ferry Yuli Irawan Adukan SP2 Lidik ke Bagwassidik, Minta Gelar Perkara Khusus Tanpa Intervensi

Eksklusif: LA DOLCE VITA: TUKSEDO AUTO & FASHION GALA yang Harus Anda Ketahui

Eksklusif: Sukses Menghibur di F3X Bandung, Stinky Tampil Membawakan 12 Lagu yang Harus Anda Ketahui

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Media Persada
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
Media Persada
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
You are at:Home»Featured»Ferry Yuli Irawan Adukan SP2 Lidik ke Bagwassidik, Minta Gelar Perkara Khusus Tanpa Intervensi
Featured

Ferry Yuli Irawan Adukan SP2 Lidik ke Bagwassidik, Minta Gelar Perkara Khusus Tanpa Intervensi

redaksiBy redaksiSeptember 20, 2026 2:05 pm012 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
ferry yuli advokat
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Media Persada, JAKARTA — Advokat Ferry Yuli Irawan mengadukan penghentian penyelidikan perkara dugaan penggelapan dana titipan Rp120 juta kepada Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) Polda Metro Jaya.

Ferry meminta pengawasan dilakukan melalui gelar perkara khusus yang dijadwalkan pada Selasa, 22 September 2026. Ia berharap forum tersebut dapat menguji kembali proses penanganan laporan secara objektif.

Perkara tersebut sebelumnya ditangani Polres Metro Jakarta Pusat sebelum dihentikan pada tahap penyelidikan melalui SP2 Lidik.

Sebagai pelapor, Ferry kemudian mengajukan pengaduan kepada Bagwassidik dan meminta gelar perkara khusus untuk memperoleh kejelasan mengenai proses penanganan perkara tersebut.

Ferry menekankan bahwa dirinya tidak meminta hasil gelar perkara diarahkan untuk kepentingan pelapor.

“Yang kami minta adalah gelar perkara khusus ini dilakukan secara objektif, profesional dan tidak diintervensi oleh pihak manapun,” kata Ferry.

Menurut dia, seluruh rangkaian penanganan perkara perlu dievaluasi, termasuk laporan awal, tahapan penyelidikan, pemeriksaan pihak terkait, alat bukti serta pertimbangan yang menjadi dasar penghentian.

Ferry mengatakan pengawasan tersebut penting agar setiap proses dapat dinilai berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga berharap Bagwassidik dapat menjalankan fungsi pengawasannya secara independen.

“Jangan sampai pelapor yang merasa dirugikan justru tidak mendapatkan ruang untuk memperoleh pemeriksaan yang objektif. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Bagwassidik untuk menilai berdasarkan fakta hukum,” ujarnya.

Ferry turut meminta perhatian pimpinan Polri terhadap pelaksanaan gelar perkara khusus tersebut. Menurutnya, perhatian tersebut diperlukan agar proses pengawasan internal dapat berjalan profesional.

“Biarkan fakta dan alat bukti yang berbicara,” tegasnya.

Ketentuan mengenai gelar perkara khusus diatur dalam Pasal 33 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Salah satu dasar pelaksanaannya adalah pengaduan masyarakat dari pihak yang berperkara dan/atau penasihat hukumnya setelah adanya perintah atasan penyidik.

Dalam pelaksanaan gelar perkara khusus, fungsi pengawasan dan fungsi hukum Polri serta ahli wajib diundang.

Bagwassidik sendiri menjalankan fungsi koordinasi dan pengawasan proses penyidikan, termasuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui supervisi, koreksi, asistensi dan pengkajian efektivitas penanganan perkara.

Ferry menyatakan akan menghormati apa pun hasil gelar perkara khusus.

“Kalau memang berdasarkan gelar perkara khusus nantinya dinilai tidak terdapat unsur pidana, kami akan menghormati,” katanya.

Namun, jika masih ditemukan fakta atau alat bukti yang memerlukan pendalaman, ia berharap proses hukum dapat dilanjutkan sesuai aturan.

Kasus tersebut berawal dari persoalan dana titipan Rp120 juta yang menjadi dasar somasi Ferry kepada MHS pada Februari 2024. Ferry mendalilkan adanya dana yang belum diserahkan kepadanya sebagai pihak yang menurutnya berhak menerima dana tersebut.

Setelah penyelidikan dihentikan, Ferry kini meminta proses tersebut dievaluasi melalui mekanisme pengawasan Bagwassidik.

Advokat Ferry Yuli Ferry Yuli Irawan Polda Metro Jaya Polres Jakarta Pusat
Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleEksklusif: LA DOLCE VITA: TUKSEDO AUTO & FASHION GALA yang Harus Anda Ketahui
redaksi

Related Posts

Wasekjen AsMEN  Kupas Tuntas Kalimat Aktif dan Kutipan Langsung ke Mahasiswa PPL IAI Al-Azis

Agustus 10, 2026 9:05 pm

Mobile Gender Gap Increased During Pandemic, New Data Shows

Maret 15, 2020 7:52 pm

Top Luxury Ideas for a High-End Home Interior Decoration

Maret 15, 2020 7:52 pm
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Manajemen Lawang Pitu Satukan Musisi Dalam Acara Anniversary Di Ulang Tahun Di Bandar Jakarta Bekasi

Juni 22, 2026 11:35 am57 Views

Foto Melva Pardede Berbaju PDI Perjuangan Viral, Tim Hukum PDIP Jakarta Utara Minta Takedown

September 1, 2026 7:17 am34 Views

Pentas Seni PAI Semarakkan Pendidikan Islam, Wali Kota Bekasi: “Jadikan Seni Sarana Menanam Nilai Mulia

Juli 17, 2026 8:15 pm33 Views
© 2026 mediapersada. Designed by mediapersada.
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.